Insyaallah, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Soal praperadilan itu sudah selesai berkasnya, pendaftarannya insyaallah bila keburu hari ini," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12).
Menurutnya, praperadilan itu sejatinya sudah selesai disusun berkasnya.
Hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan pada Selasa (15/12) hari ini.
"Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi.
Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa