Insyaallah, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Insyaallah, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan. 

"Soal praperadilan itu sudah selesai berkasnya, pendaftarannya insyaallah bila keburu hari ini," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12).

Menurutnya, praperadilan itu sejatinya sudah selesai disusun berkasnya.

Hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan pada Selasa (15/12) hari ini.

"Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

Praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi.

Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News