Internal KPK Bergolak, Agus Rahardjo Cs Digugat Anak Buah

Internal KPK Bergolak, Agus Rahardjo Cs Digugat Anak Buah
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami gejolak internal. Wadah Pegawai (WP) KPK menggugat keputusan Agus Rahardjo selaku ketua di lembaga antirasuah itu ke pengadilan tata usaha negara.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo melayangkan gugatan ke PTUN pada Rabu lalu (19/9). Objek gugatannya adalah Keputusan Pimpinan KPK No 1426/2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Selain itu, ada pula tiga pejabat KPK yang menggugat keputusan pimpinan. Yakni Sujanarko, Dian Novianthi dan Hotman Tambunan.

Ketiganya mempersoalkan dua keputusan pimpinan KPK. Yakni Keputusan Pimpinan KPK No 1445/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi pada KPK, serta Keputusan Pimpinan KPK No 1448/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada KPK.

Yudi mengatakan, gugatan itu merupakan imbas perombakan struktural KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, keputusan pimpinan itu dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias.

"Sehingga orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan, bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya," ujarnya, Sabtu (22/9).

Upaya menggugat pimpinan KPK merupakan kali pertama dilakukan pegawai. Menurut Yudi, gugatan adalah jalan satu-satunya untuk mengoreksi keputusan pimpinan KPK.

"Kami telah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan. Tapi mengalami jalan buntu," imbuh salah seorang penyidik kasus PLTU Riau 1 itu.

Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami gejolak internal karena keputusan pimpinan tentang rotasi jabatan dipersoalkan oleh wadah pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News