Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik

Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Mengenai gugatan PTUN antara Gerry M dan Ben Sitompul melawan Menteri Hukum dan Ham disebabkan SK Menkumham Nomor: M.MH-14.AH.11.01 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2010 tentang DPP PDS dengan struktur kepengurusan yang baru hasil Munaslub Manado tersebut. Yakni, Ketua Dewan Pembina: Ruyandi Hutasoit dan Ketua Umum Denny Tewu dan seterusnya.

Dalam pengadilan PTUN tingkat pertama, ternyata gugatan Gerry M dan Ben Sitompul dimenangkan oleh PTUN dengan alasan  Menkumham seharusnya belum bisa mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PDS karena belum ada keputusan final mengikat dari MA, memperhatikan tanggal SK Menkumham 2 November 2010, sementara keputusan kasasi MA tanggal 9 Desember 2010.

Menkumham, lanjutnya,  kemudian melakukan banding atas putusan PTUN tersebut dan walaupun masalahnya sama, namun menghasilkan keputusan berbeda. Banding atas Gerry M. dimenangkan oleh Menkumham, sementara keputusan banding atas Ben Sitompul, Menkumham dinyatakan kalah.

Selanjutnya atas kekalahan banding dengan Ben Sitompul tersebut, Menkumham mengajukan kasasi di tingkat MA yang hingga saat ini belum ada hasilnya. "Inilah polemik hukum yang sedang terjadi di tubuh DPP PDS, dan komitmen bersama untuk menjadikan hukum sebagai panglima tentu harus dipahami dan dihargai bersama," kata Denny.

JAKARTA  - Internal Partaio Damai Sejehtera (PDS) diam-diam mulai bergolak.   Ketua Umum PDS Denny Tewu merasakan bagaimana internal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News