Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik

Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik

Dikatakan, Munaslub itu diikuti seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS se-Indonesia sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDS yang berlaku saat itu. Dalam Munaslub tersebut, kata dia, secara aklamasi peserta memilih kepengurusan PDS yang baru dengan komposisi: Ketua Dewan Pembina, Ruyandi Hutasoit; Ketua Umum, Denny Tewu.

Selanjutnya, Munaslub mengangkat Wakil Ketua Umum Carol Daniel Kadang dan Sekretaris Jenderal Sahat Sinaga, serta Bendahara Umum Ferry Regar.

"Sejak Munaslub di Manado tersebut, memang ada kelompok-kelompok yang tidak setuju dan menggugat DPP PDS ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terbukti Ada dua kelompok yang menggugat pimpinannya, yaitu, Gerry Mbatemboy Cs dan  Ben Sitompul Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, hakim memutuskan DPP PDS hasil Munaslub Manado sah sesuai mekanisme," terangnya.

Tidak puas dengan putusan tingkat pengadilan negeri, Gerry M dan Ben Sitompul sebagai penggugat mengajukan banding. Sesuai UU Parpol, gugatan tersebut akhirnya sampai kepada kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi ini MA juga memenangkan DPP PDS Denny Tewu dengan nomor Putusan Kasasi MA, PDS Vs Gerry M No.: 996 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Desember 2010 dan Putusan Kasasi MA PDS Vs Ben No.: 997 K/PDT.SUS/2010 tanggal  9 Desember 2010.

JAKARTA  - Internal Partaio Damai Sejehtera (PDS) diam-diam mulai bergolak.   Ketua Umum PDS Denny Tewu merasakan bagaimana internal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News