Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Jumat, 23 Maret 2012 – 11:19 WIB
Bagi PDS saat ini, kata Denny, mengacu kepada UU Parpol bahwa keputusan konflik internal partai finalnya adalah keputusan MA. Karena itu, Denny tidak terlalu mengkhawatirkan persoalan PTUN tersebut, karena itu domainnya Kemenkumham.
Sementara secara UU Parpol yang berlaku dari hasil keputusan MA sudah menjamin bahwa kepengurusan yang sah adalah DPP PDS yang telah mendapatkan mandat dari keputusan MA tersebut. Namun untuk menghargai Kemenkumham yang sedang melakukan kasasi berhadapan dengan para penggugat tersebut, maka DPP PDS juga sebagai tergugat intervensi menunggu hasil gugatan PTUN tersebut. (dms)
JAKARTA - Internal Partaio Damai Sejehtera (PDS) diam-diam mulai bergolak. Ketua Umum PDS Denny Tewu merasakan bagaimana internal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?