Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan wewenang Interpol.
Menurut Iriawan, Interpol tidak bisa diintervensi mengenai surat tersebut. "Belum ke luar dari Interpol. Intinya kami menunggu dan tidak bisa mengintervensi," kata Iriawan di sela-sela mengecek persiapan jalur mudik di Bekasi, Selasa (6/6).
Meski begitu, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri masih berupaya agar red notice bisa diterbitkan. Dengan begitu, kata dia, Rizieq bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Tapi tergantung Interpol yang mengkaji pengajuan kami," kata dia.
Namun demikian, Iriawan mengharapkan Imam Besar FPI itu kooperatif dan menghadapi kasus yang menimpanya di jalur hukum. Sebab, melarikan diri, menurut Iriawan akan merugikan individunya.
"Apa sih yang akan diperdebatkan. Pulang, hadapi, selesai. Itu saja kan menurut saya itu yang terbaik," kata dia. (mg4/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot Kapolda Metro Jaya