Investasi Bodong Sudah Keruk Rp 45 Triliun

Investasi Bodong Sudah Keruk Rp 45 Triliun
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Nah, guna mendukung Satgas Waspada Investasi Pusat, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY bekerja sama dinas dan instansi terkait di Provinsi Jateng juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jateng pada 7 Oktober 2016.

”Saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom (DFF), dan Pandawa Group sebagai kegiatan melanggar hukum dan menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) ilegal,” katanya.

Investasi bodong adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun. (far/sam/jpnn)

 


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada  406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News