Investasi Bodong Sudah Keruk Rp 45 Triliun
Kamis, 15 Desember 2016 – 07:41 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Nah, guna mendukung Satgas Waspada Investasi Pusat, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY bekerja sama dinas dan instansi terkait di Provinsi Jateng juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jateng pada 7 Oktober 2016.
”Saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom (DFF), dan Pandawa Group sebagai kegiatan melanggar hukum dan menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) ilegal,” katanya.
Investasi bodong adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun. (far/sam/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur