Investasi Bodong Sudah Keruk Rp 45 Triliun

Investasi Bodong Sudah Keruk Rp 45 Triliun
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada  406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal. Investasi tidak masuk akal itu ditawarkan mulai 5 persen per bulan.

Berdasar kalkulasi OJK, data kasus investasi bodong setidaknya menimbulkan kerugian setara Rp 45 triliun.

Kerugian itu mayoritas dari investasi bodong Gold Bullion (GBI) sejumlah Rp 1,2 triliun, Lautan Emas Mulia sekitar Rp 618,4 miliar, Cipaganti Rp 3,2 triliun, Primaz Rp 3 triliun, dan lain sebagainya.

”Kasus itu terjadi akibat masyarakat mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam tempo singkat,” tutur Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Hizbullah di Jakarta, Rabu (14/12).

Kondisi itu, bilang Hizbullah ditambah kewaspadaan masyarakat masih rendah. Informasi keuangan minim dan belum ada ketentuan hukum dinamis untuk mengantisipasi tren kejahatan keuangan semakin canggih dan terkoordinir dengan baik.

 ”Jumlah pengaduan terkait investasi bodong masuk meja OJK berjumlah 2.772,” imbuhnya.

Pertengahan tahun ini, OJK menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah meneken Nota Kesepakatan mengenai pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.

Di mana, Satgas Waspada Investasi itu bertugas atau berfungsi untuk memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian akibat penawaran investasi maupun penghimpunan dana pihak tidak bertanggungjawab serta pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada  406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News