Investigasi BPN Ungkap Fakta, Pengacara Benny Tabalujan Nilai Kubu Abdul Halim Mulai Kebakaran Jenggot

Investigasi BPN Ungkap Fakta, Pengacara Benny Tabalujan Nilai Kubu Abdul Halim Mulai Kebakaran Jenggot
Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar akhirnya menanggapi pernyataan pihak Abdul Halim terkait kasus sengketa tanah di Cakung Barat.

Menurut Haris, pernyataan tersebut merupakan wujud kepanikan kubu Abdul Halim setelah investigasi BPN menguak sandiwara mereka.

“Sudah jelas kok. Ada putusan MA yang inkracht menyatakan SHGB PT Salve milik keluarga Tabalujan. Sudah ada vonis BPN yang menghukum 10 oknum karena menyalahi aturan, mulai dari membatalkan SHGB PT Salve, menerbitkan SHM Abdul Halim hanya dalam tempo sehari dengan melanggar prosedur, hingga tanah Abdul Halim yang secara ajaib membesar jadi 7,7 hektare, padahal dia ngakunya punya 5 hektare,” ujar Haris, Selasa (23/11).

Sosok yang selama ini dikenal kerap melakukan advokasi tanah adat rakyat tersebut mengajak kubu Abdul Halim menggunakan logika yang lurus.

Menurut Haris, dari sisi kronologisnya saja sudah kasat mata. Keluarga Tabalujan memiliki tanah itu sejak 1975 dan statusnya sudah SHM.

Pada 2011, tanah diturunkan haknya ke HGB lalu diserahkan ke PT Salve untuk kepentingan bisnis.

Pada 2018, lanjut Haris, Abdul Halim mendadak muncul dan mengajukan gugatan berdasarkan AJB.

“Ini kita bukan membocarakan tanah 100 atau 200 meter lho ya. Tanah itu, kalau dihitung-hitung NJOP-nya saja saat ini di atas Rp 500 miliar. Wajar ga kalau kabarnya dia bilang itu dapat hibah?" kata Haris.

"Kalaupun beli, umur Abdul Halim saat itu masih 25 tahun, uang dari mana dia untuk membeli tanah itu? Saya malah menduga mungkin Abdul Halim sendiri tidak tahu nilainya segitu,” tambah dia.

Kasus sengketa tanah di Cakung makin memanas, tetapi pengacara Benny Tabalujuan melihat bahwa kubu mulai panik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News