Investor Jepang Keluhkan Pengurusan Visa Kerja di Batam

Investor Jepang Keluhkan Pengurusan Visa Kerja di Batam
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

Jalan satu-satunya adalah BP Batam harus menjembatani antara dunia industri dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang bertugas untuk meningkatkan kompetensi kerja tenaga kerja lokal.

"Kalau ada industri dan investor masuk, orang-orangnya harus disiapkan. Kita harus bisa antisipasi jangan hanya sekedar lulus sekolah saja tanpa berskill," ungkapnya.

Dia kemudian menjelaskan selain persoalan imigrasi, tidak ada problem lagi yang dirasakan investor asal Jepang.

"Batam sangat positif. Bisnis mereka berjalan dengan baik. Ada yang sudah empat tahun disini dan merasakan bahwa dari segi keamanan Batam sudah lebih baik," jelasnya lagi.

Berdasarkan data dari Polda Kepri, pada tahun 2015 ada 93 kasus unjuk rasa. Jumlah ini kemudian menurun pada 2016 menjadi 55 kali. Dan untuk mogok kerja, pada tahun 2015 ada 123 kasus, namun untuk tahun 2016 hanya tercatat 12 kasus.

Mengenai persoalan imigrasi, sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ronnie Franky Sompie mengimbau agar dilakukan penambahan unit layanan pendukung untuk memudahkan masyarakat.

"Surabaya dan Jakarta telah melakukan hal tersebut. Kita terus berinovasi untuk memperbaiki pelayanan mengingat jumlah kantor imigrasi seluruh Indonesia tidaklah cukup," ungkapnya.

Ronnie kemudian memaparkan ada 125 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang harus melayani kebutuhan penduduk dari 1500 kabupaten.

Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami mengungkapkan pengurusan visa kerja masih menjadi kendala bagi investor asing di Batam, Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News