Ipda YR Keterlaluan, Irjen Iqbal Sampai Berang, Tak Ada Kata Maaf

Ipda YR Keterlaluan, Irjen Iqbal Sampai Berang, Tak Ada Kata Maaf
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal merilis kasus narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (16/3). Bid Humas Polda Riau

Diketahui, MAR dan WIY dibekuk di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Minggu (6/3) subuh.  Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam ruko. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan, salah satunya di Kota Pekanbaru.

Mantan Kapolda NTB itu mengancam setiap pengedar narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati.

"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," kata dia 

Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Oknum polisi itu diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru, Kamis (10/3).

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Dia pun dipecat dan terancam hukuman pidana.

Dalam konferensi pers itu, hadir Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau, dan para pejabat Polda. (tan/jpnn)


Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berang dengan anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Hukuman terberat disiapkan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News