Iptu Dwi Setiawan Gugur Akibat Terserempet Truk di Tol Jakarta - Cikampek, Kapolri Listyo Lakukan Ini
Jumat, 29 Oktober 2021 – 19:15 WIB
"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan sopir truk itu dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan yang gugur akibat terserempet truk di Tol Jakarta - Cikampek.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BTN Syariah Raih Indonesia Best Domestic Islamic Bank
- Naisu Raih Creative Marketing Partner of the Year dari TikTok
- Chatbot BRI Sabrina Kembali Raih Penghargaan Bergengsi
- Epson Raih Penghargaan Best of the Best Kategori Product Design di Red Dot Award 2024
- Peduli Pendidikan, KAI Divre III Palembang Beri Penghargaan kepada Guru
- Transaction Banking dan Bisnis Treasury BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional