Iptu HA Bikin Malu Polri, Lihat Saja Kasusnya, Sanksi Berat Menanti

Lalu pelaku IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan tak over, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.
Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Merak dan menyebrang ke Bakauheni, Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal, Jambi.
“Kemudian menyeberang dengan menggunakan kapal roro menuju Pelabuhan Punggur Batam,” ungkapnya.
"Dari tindak pidana yang dilakukan, para pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000. Untuk barang bukti disita ada 15 unit mobil berbagai jenis,” sambung kabid humas.
Lalu disita juga empat unit telepon genggam, gerinda untuk merusak nomor rangka, nomor mesin kendaraan,dan pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditahan dan mereka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun.
“Sampai saat ini tim kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini," tandas kabid humas. (cuy/jpnn)
Iptu HA, oknum perwira polisi ditangkap bersama dengan sejumlah rekannya yang merupakan satu komplotan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan