Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun, Wajib Ikut Bina Mental, Ini Tujuannya
"Untuk memperbaiki karakternya etiknya dia dan mengarahkan ke tingkat profesinya dia. Itu dari Propam yang akan melaksanakan," tutur Dedi Prasetyo.
Iptu Hardista terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Pasal 6 Ayat 2 Huruf b, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Cara Mbak NH Selundupkan Ponsel ke Lapas Bikin Geleng Kepala, Kok Sebegitunya?
Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Iptu Hardista Pramana Tampubolon setelah menjalani sidang etik pada Kamis (22/9).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
- Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK
- SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri
- AKP AG Dipecat dari Polri