Iptu Irwansyah Dicopot dari Jabatannya, Buntut Pedagang Korban Penikaman Jadi Tersangka

Iptu Irwansyah Dicopot dari Jabatannya, Buntut Pedagang Korban Penikaman Jadi Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatannya.

Ia dicopot buntut kasus pedagang Pasar Pringgan yang menjadi korban penganiayaan sejumlah preman jadi tersangka.

"Terkait kasus di Polsek Medan Baru, saya juga mengevaluasi Kanit Reskrimnya. Sehingga sudah kami tarik dia dan akan kami ganti," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11/2021).

Panca menjelaskan, bahwa pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru merupakan risiko ketidakprofesionalan penyidik kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana.

"Itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas. Menjadi penyidik tidak mudah, itu menjadi risiko yang harus dihadapi," kata Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.

Diketahui, kasus yang menyeret Budi dengan BS terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan Medan.

Saat itu, Budi sedang menurunkan barang dagangan dari mobilnya. Saat itulah datang seorang preman meminta uang kepada Budi. Preman itu berdalih uang itu untuk keamanan.

Namun, Budi tak mau meladeni permintaan itu. Preman yang meminta uang pun langsung marah dan memukul mobil milik Budi. Percekcokan pun terjadi. Ternyata, oknum preman tersebut tak sendirian.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatannya seusia kasus pedagang Pasar Pringgan yang menjadi korban penganiayaan sejumlah preman, jadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News