IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan

IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan
Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan industri rumahan pembuatan senpi rakitan asal Banyuwangi. Foto: Humas Polres Banyuwangi

jpnn.com, BANYUWANGI - Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4). 

Dari penggerebekan itu polisi awalnya menangkap satu tersangka sebagai pembuat Senpi ilegal berinisial NM (51). 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara mengatakan, dari penangkapan satu tersangka kemudian dikembangkan dan menangkap tiga tersangka lain. 

Mereka ialah IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat. 

Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News