IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan
Minggu, 11 April 2021 – 12:18 WIB
"NM perannya sebagai pembuat senpi modifikasi. Belajar secara autodidak melalui internet. Dia juga sebagai perantara penjualan," jelas Arman, Minggu (11/4).
Arman menambahkan, senpi rakitan modifikasi yang disita dari NM di antaranya jenis M-16, lee-enfield, M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam.
"Kami juga menyita barang bukti lain termasuk alat pembuat senpi," beber dia.
Dari IPW sebagai pembeli, polisi menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senpi jenis M-16, Rev kodif cis kaliber 22 MM, FN-Broning, laras panjang cis kaliber 22 MM.
Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4).
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara