IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan
Minggu, 11 April 2021 – 12:18 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan industri rumahan pembuatan senpi rakitan asal Banyuwangi. Foto: Humas Polres Banyuwangi
"NM perannya sebagai pembuat senpi modifikasi. Belajar secara autodidak melalui internet. Dia juga sebagai perantara penjualan," jelas Arman, Minggu (11/4).
Arman menambahkan, senpi rakitan modifikasi yang disita dari NM di antaranya jenis M-16, lee-enfield, M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam.
"Kami juga menyita barang bukti lain termasuk alat pembuat senpi," beber dia.
Dari IPW sebagai pembeli, polisi menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senpi jenis M-16, Rev kodif cis kaliber 22 MM, FN-Broning, laras panjang cis kaliber 22 MM.
Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4).
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang