IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan
Minggu, 11 April 2021 – 12:18 WIB
Selain itu, 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16, dan magazine FN-Broning.
Selanjutnya, dari AW yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
Keempat tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Arman.(mcr12/jpnn)
Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4).
BERITA TERKAIT
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya