IPW Dkk Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Senjata Api Rakitan
Minggu, 11 April 2021 – 12:18 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan industri rumahan pembuatan senpi rakitan asal Banyuwangi. Foto: Humas Polres Banyuwangi
Selain itu, 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16, dan magazine FN-Broning.
Selanjutnya, dari AW yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
Keempat tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Arman.(mcr12/jpnn)
Unit Reskrim Polresta Banyuwangi menggerebek home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di sebuah rumah kawasan Jalan Nusa Indah, Desa Bonyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4).
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung