IPW Minta Kompol AS Segera Dipecat

IPW Minta Kompol AS Segera Dipecat
IPW Minta Kompol AS Segera Dipecat

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sangat ironis jika polisi atau polwan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi masih dibiarkan bertugas di lingkungan kepolisian.

"Seharusnya yang bersangkutan segera dinonaktofkan dari tugas-tugasnya di kepolisian," kata Neta, Rabu (21/5).

Seperti diketahui Mabes Polri menetapkan seorang polwan berinisial Kompol AS sebagai tersangka. AS diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses penangguhan penahanan seorang tersangka bernama Lim Tjing Hu alias King Hu (KH).

AS kini masih berdinas di Polri tapi tak lagi bertugas di Bareskrim Polri. "Masih dinas di Polri juga, masih aktif tapi tidak di Bareskrim," kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto.

Neta menjelaskan, Kompol AS harusnya segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, Neta juga meminta agar penanganan kasusnya dipercepat agar bisa segera diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kejahatan yang (diduga) dilakukan polwan tersebut adalah kejahatan yang luar biasa. Sebuah kecurangan yang dilakukan penyidik atas kasus yang sedang ditanganinya," kata Neta.

Menurut Neta, terjadinya kasus ini tak terlepas dari rendahnya pengawasan terhadap penyidik yang sedang melakukan penyidikan. Akibatnya, kata dia, para penyidik terlalu gampang merekayasa dan menyalahgunakan wewenangnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sangat ironis jika polisi atau polwan yang sudah menjadi tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News