IPW: Tangani Dua Perkara Ini, Polri Tidak Profesional

IPW: Tangani Dua Perkara Ini, Polri Tidak Profesional
IPW: Tangani Dua Perkara Ini, Polri Tidak Profesional

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman harus menjelaskan kelanjutan dua perkara besar yang saat ini cenderung diambangkan Polri.

Pertama, nasib perkara fitnah yang dituduhkan kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. Kedua, nasib perkara tabloid Obor Rakyat yang dituduh memfitnah Jokowi saat menjadi calon presiden.

IPW menilai dalam menangani kedua perkara tersebut, Polri cenderung tidak profesional. Dalam perkara Adrianus Meliala misalnya, di tahap awal Polri dan Kapolri tampak begitu menggebu-gebu dalam memprosesnya. Meski, kata dia, yang melaporkan Adrianus bukanlah pihak yang berkompeten mengatasnamakan institusi Polri karena pelapor hanya seorang perempuan PNS di Divisi Humas Polri.

"Kapolri perlu menjelaskan secara transparan kepada publik, apakah dalam melaporkan Adrianus wanita PNS Polri itu sebelumnya sudah mendapat izin dari atasannya, dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Roni Sompie dan Kapolri Sutarman, mengingat pelapor mengatasnamakan institusi Polri," kata Neta, Senin (15/9).

Kini setelah hampir sebulan Adrianus diperiksa di Bareskrim, kelanjutan perkaranya mendadak hilang ditelan bumi. Untuk itu Kapolri perlu menjelaskan, apakah perkara Adrianus dihentikan atau dilanjutkan. Jika dihentikan Kapolri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Jika dilanjutkan, Polri perlu segera memanggil saksi-saksi atau menetapkan Adrianus sebagai tersangka," paparnya.

Begitu juga dalam kasus Obor Rakyat, kata Neta, Kapolri harus menjelaskan apakah perkaranya dihentikan atau dilanjutkan.

Menurut dia, sikap tegas Kapolri sangat diperlukan agar ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang terkait tidak merasa dipermainkan atau diombang-ambingkan ketidakpastian.

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman harus menjelaskan kelanjutan dua perkara besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News