Iqbal Bersama Puluhan Teman Seangkatan Datangi PN Jaksel, Minta Bharada Richard Dibebaskan

Karena itu, lanjut dia, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sangat tidak adil.
"Enggak pantas, dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya," tutur Iqbal Fauzi.
JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bharada Richard dalam perkara ini.
Jaksa Paris Manulu mengatakan terdakwa Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Teman angkatan Bharada Richard Eliezer hadir menyaksikan langsung persidangan perkara pembunuhan berencana pada hari ini
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka