IR Nekat Transaksi Narkoba di Minimarket
Sabtu, 04 Februari 2023 – 23:51 WIB
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (antara/jpnn)
IR mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya untuk dijual kepada calon pembeli yang sudah diketahui identitasnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Motif Pembunuhan di OKU Timur Terungkap, Ternyata
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Ratusan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Tahanan Lapas Cianjur, Kok Bisa?