IR Nekat Transaksi Narkoba di Minimarket
Sabtu, 04 Februari 2023 – 23:51 WIB

Tersangka IR (27) saat diamankan di Mapolres OKU Timur, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana)
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (antara/jpnn)
IR mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya untuk dijual kepada calon pembeli yang sudah diketahui identitasnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol