Irjen Daniel Beber Kronologi Pengungkapan Kasus Briptu Hasbudi, Ternyata Berawal dari Sini
Sebab, lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji.
Kemudian, aktivitas penambangan oleh Briptu Hasbudi disebut ilegal.
"Pada 30 April 2022 telah diamankan lima orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan," ujarnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga ekskavator, dua truk, 4 drum sianida, 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah oknum Polri Briptu HSB dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya," ujarnya.
Pada 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status lima orang sebagai tersangka yaitu MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik.
Mereka disangkakan Pasal 158 Juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
"Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan," beber Kapolda.
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membeber kronologi pengungkapan kasus tambang ilegal yang menjerat Briptu Hasbudi. Ternyata berawal dari hal ini.
- Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
- Irjen Daniel Adityajaya Pimpin Pemecatan 6 Polisi
- Irjen Daniel Pecat 1 Perwira dan 7 Bintara yang Sudah Coreng Nama Baik Polri
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kematian Brigpol HS Pengawal Kapolda Kaltara
- Soroti Pengusutan Kematian Pengawal Kapolda Kaltara, Sahroni: Nama Baik Polri Jadi Taruhan