Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
Kamis, 30 Juni 2022 – 19:08 WIB

Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan FBI untuk melacak keberadaan pendeta Saifudin Ibrahim.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri