Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin

Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan FBI untuk melacak keberadaan pendeta Saifudin Ibrahim.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News