Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?

Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Polri

Dalam laporan itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saifudin juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.

Laporan diketahui buntut pernyataan Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam sebuah video. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI guna melacak keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News