Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?
Dalam laporan itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saifudin juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.
Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
Laporan diketahui buntut pernyataan Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.
"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifudin dalam sebuah video. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI guna melacak keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus