Irjen Dedi Ungkap Status Hukum AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka di KPK

Irjen Dedi Ungkap Status Hukum AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka di KPK
Ucapan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal penyebab kematian korban tragedi Kanjuruhan disorot. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi pemalsuaan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Bambang telah menjalani proses etik di Propam.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik di Propam," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Kendati demikian, Irjen Dedi tidak bisa memerinci apakah AKBP Bambang telah dijatuhi sanksi etik atau belum.

Dedi juga menunggu informasi dari penyidik Propam Polri.

"Tunggu Propam dahulu," ujar Dedi.

Bambang Kayun sendiri mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto telah menjalani sidang etik yang digelar Propam Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News