Irjen Ferdy Sambo Cs Bakal Jadi Tersangka Obstruction of Justice? Irjen Dedi Berkata
Selasa, 23 Agustus 2022 – 18:10 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soa kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN
"Kami menunggu hasil sidik (penyidikan, red) dari penyidik," ucap jenderal bintang dua itu.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Seusai Menggerebek Anggota DPRD, Kasat Narkoba Polres Kuansing Diperiksa Paminal, Oalah
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Irjen Ferdy Sambo bersama lima pejabat Divisi Propam Polri dianggap merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini