Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Hingga Masyarakat, Tetapi Tidak Memuat Keluarga Brigadir J
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Namun, dalam surat tersebut Irjen Ferdy Sambo tidak mengarahkan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diketahui menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dalam kasus itu berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap anggota Brimob tersebut.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Dalam surat itu, Irjen Ferdy Sambo tidak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra