Irjen Ferdy Sambo Sudah Tersangka, Komnas HAM Tetap akan Periksa Putri Chandrawathi

Irjen Ferdy Sambo Sudah Tersangka, Komnas HAM Tetap akan Periksa Putri Chandrawathi
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FSsebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Komnas HAM tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati, meski Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News