Irjen Iqbal Menyatakan Perang dengan Bandar Narkoba
Memusnahkan 82,94 Kg Sabu-Sabu

Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lapas, hingga pengadilan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi mereka yang terlibat narkoba.
Hukuman berat juga akan menanti 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram sabu-sabu.
Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Polda Riau dalam memberantas narkoba pada medio Januari 2022.
Aparat hukum menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 tersangka.
“Kami harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau,” ujarnya.
Kapolda Riau Irjen Mohamad Iqbal alias Irjen Iqbal memberikan sinyal perang kepada bandar narkoba.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat