Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra
Kasus suap. Foto ilustrasi: istimewa

Napoleon juga tidak menerima pemberian berupa hadiah atau janji-janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf I dan Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 46 Peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2011 tentang Penggunaan Jaringan Interpol (1-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia. (tan/jpnn)


Yuk, Simak Juga Video ini!

Sidang terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11), Napoleon didakwa telah menerima suap ratusan ribu dolar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News