Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Didakwa Terima Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra
Kasus suap. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang suap untuk mencabut status Red Notice terhadap Djoko Tjandra sekitar Rp 6 miliar.

Uang itu diberikan melalui rekan Djoko, yaitu H Tommy Sumardi sebanyak dua tahapan, SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu, terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte, menerima uang sejumah SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD 150 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Suap tersebut, kata jaksa, bertujuan agar Napoleon menghapus nama Djoko dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Napoleon sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020. surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

Di mana dari surat-surat tersebut akhirnya pada 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO terhadap Djoko dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo," kata jaksa.

Sebagai polisi, kata jaksa, Napoleon harusnya melakukan penangkapan terhadap Djoko jika masuk ke Indonesia.

Lalu Napoleon seharusnya menjaga informasi Interpol hanya untuk kepentingan kepolisian dan penegakan hukum.

Sidang terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11), Napoleon didakwa telah menerima suap ratusan ribu dolar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News