Irjen Rikwanto Pastikan Tak Main-main soal Ini, Anggota Sendiri Disikat
Sabtu, 02 April 2022 – 16:17 WIB
Keempatnya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat setahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Kasus terbaru di Ditpolairud ini jadi bukti ketegasan Polda Kalsel menindak siapa pun yang terlibat pembalakan liar termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri," kata Rikwanto. (tan/antara/jpnn)
Kapolda Kalimantan Selatan tidak akan menoleransi praktik pembalakan liar atau penebangan pohon tanpa izin di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ditpolairud Polda Riau Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Perairan Meranti
- Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi
- AEI Gandeng Space4Good untuk Dapatkan Informasi Kebakaran Hutan & Pembalakan Liar
- Polisi Amankan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Kampar, Lihat
- Irjen Andi Rian Ingatkan Mahasiswa soal Unjuk Rasa, Simak Kalimatnya
- Petugas Taman Nasional Baluran Situbondo Mengamankan Kayu Jati Diduga Hasil Pembalakan Liar