Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat
Jumat, 10 Desember 2021 – 03:13 WIB
“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” tambah kapolda.
Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.
“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tegasnya. (antara/jpnn)
Perintah Irjen Rudy Heriyanto untuk tembak di tempat sebagai upaya melindungi nyawa orang lain.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 11 Angota Polda Banten Dipecat Selama 2023
- Sekjen Baru KKP Pernah Jadi Kapolda, Sebegini Nilai Hartanya
- Irjen Rudy Heriyanto Dilantik Menjadi Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kapolda Banten Dapat Penghargaan dari Buwas Setelah Bongkar Mafia Beras
- Ini Lho Daftar 6 Kapolda yang Dimutasi Kapolri
- AKBP Ari Setyawan Keluarkan Ancaman Tembak di Tempat