Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat

Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. Foto: Dok Polda Banten

Tindakan berandalan itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Sebelumnya, kata dia, viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Tetapi tidak ada korban jiwa.

Begitu juga di beberapa lokasi di luar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi berandalan jalanan yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tegas Rudy.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain untuk digunakan saat membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.

Selain itu juga senjata personel itu dapat mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain dan menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan mengancam jiwa.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.

Kapolda menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan pencegahan dan tindakan preventive untuk melindungi masyarakat.

Perintah Irjen Rudy Heriyanto untuk tembak di tempat sebagai upaya melindungi nyawa orang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News