Irjen Toni Beber Fakta Baru Kasus Brigpol AND Bakar Mantan Pacar, Ternyata
jpnn.com, MUARA ENIM - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengungkap fakta terbaru di kasus pembakaran yang dilakukan Brigpol AND kepada mantan kekasihnya, DN (25).
Menurut Toni, Brigpol AND melakukan aksi pembunuhan itu dengan terencana.
“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Toni dalam video rilis yang diterima di Palembang, Jumat (18/3).
Sesuai dengan pasal tersebut, Brigpol AND bisa diberikan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Jenderal bintang dua ini mengatakan penyidik menemukan fakta baru saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim.
“Jadi, ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam,” kata mantan Kapolres Tangerang tersebut.
Dia menuturkan pelaku datang membawa bensin kemudian masuk ke rumah kontrakan itu.
“Dia menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuk-nya berpikir,” ujar lulusan Akpol 1988 itu.
Toni pun memastikan bakal menindak Brigpol AND tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengungkapkan Brigpol AND dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait pembakaran terhadap mantan pacarnya.
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Naik Sepeda Motor, Kapolda Sumsel Terjun Langsung Urai Kemacetan di Banyuasin
- Tinjau Tol Palembang-Kayuagung, Kapolda Sumsel Beri Imbauan Penting
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis