Irman Gusman Lebih Terhormat Jika Mengundurkan Diri

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua umum.
Ini menyusul status Irmansebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan Tata Tertib (Tatib) DPD yang harus ditegakkan.
Dalam Pasal 52 ayat 3 poin C Tatib lembaga itu disebutkan, seorang ketua dan atau Wakil Ketua DPD RI diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
"Sekarang (Irman) berstatus tersangka, diberhentikan dari jabatan. Saya sebenarnya dari kemarin tunggu pernyataan Irman untuk mengundurkan diri agar lebih terhormat buat dia. Saya sudah ke KPK tapi tak bisa ketemu dia," kata AM Fatwa di kompleks Parlemen, Senin (19/9).
Selain mengacu tatib, BK DPD juga akan meminta masukan dan pertimbangan terhadap sejumlah ahli hukum.
Antara lain Prof Mahfud MD, Jimmly Ashiddiqie dan Hamdan Zoelva. Ketiganya merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia mengaku sedih dengan kasus yang menimpa Irman. "Kami bersedih, tapi aturan harus ditegakkan," jelasnya.
JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua umum. Ini menyusul status Irmansebagai
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif