Irman Gusman Lebih Terhormat Jika Mengundurkan Diri

Irman Gusman Lebih Terhormat Jika Mengundurkan Diri
Irman Gusman (oranye). Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua umum.

Ini menyusul status Irmansebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan Tata Tertib (Tatib) DPD yang harus ditegakkan.

Dalam Pasal 52 ayat 3 poin C Tatib lembaga itu disebutkan, seorang ketua dan atau Wakil Ketua DPD RI diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.

"Sekarang (Irman) berstatus tersangka, diberhentikan dari jabatan. Saya sebenarnya dari kemarin tunggu pernyataan Irman untuk mengundurkan diri agar lebih terhormat buat dia. Saya sudah ke KPK tapi tak bisa ketemu dia," kata AM Fatwa di kompleks Parlemen, Senin (19/9).

Selain mengacu tatib, BK DPD juga akan meminta masukan dan pertimbangan terhadap sejumlah ahli hukum.

Antara lain Prof Mahfud MD, Jimmly Ashiddiqie dan Hamdan Zoelva. Ketiganya merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dia mengaku sedih dengan kasus yang menimpa Irman. "Kami bersedih, tapi aturan harus ditegakkan," jelasnya.

JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua umum. Ini menyusul status Irmansebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News