Irmansyah Ditangkap, Pitra Apresiasi Nyali Polres Jakarta Utara

Irmansyah Ditangkap, Pitra Apresiasi Nyali Polres Jakarta Utara
Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana diborgol. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengadaan lahan proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang dilaporkan Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners kini menemukan titik terang.

Baru-baru ini, Pitra Romadoni memenangkan kasus perdata sengketa pengadaan lahan proyek Waduk Marunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terrgugat Syaifuddin Har.

Kini, polisi menciduk Irmansyah atas kasus pengadaan lahan tersebut yang merugikan kliennya Rp 1 milliar Lebih.

Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa sebelum laporan polisi tersebut diajukan, terlapor Irmansyah telah diberi kesempatan untuk membicarakan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Kita juga sudah kasih waktu selama 6 bulan terhadap Irmansyah setelah yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan mengembalikan uang klien, akan tetapi iktikad baik yang kami berikan tidak dilaksanakan dengan baik oleh yang bersangkutan, sehingga berujung kepada laporan dan saat ini terlapor tersebut sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Pitra dalam keterangannya.

Pitra mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Utara, khususnya kepada tim penyidik yang telah bergerak cepat menangkap terlapor.

Menurutnya, komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut layak diacungi jempol.

"Hal tersebut adalah suatu prestasi dan keberanian tim penyidik dalam mengungkap kasus proyek pengadaan lahan Waduk Marunda tersebut," ujar dia.

Kasus pengadaan lahan proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang dilaporkan Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners kini menemukan titik terang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News