Isi Surat Pengunduran Diri Febri dari KPK, Bicara soal Independensi

Isi Surat Pengunduran Diri Febri dari KPK, Bicara soal Independensi
Mantan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat wawancara di program Podcast JPNN.com, Rabu (7/10/2020). Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga antirasuah, 18 September lalu.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, Febri masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban terlebih dahulu, sebelum akhirnya resmi mundur 18 Oktober mendatang, atau tanggal sesuai hari kerja yang berdekatan dengan 18 Oktober.

Febri mengaku, dalam surat pengunduran dirinya menyebut secara eksplisit hal terkait independensi KPK.

"Di surat itu saya bunyikan secara eksplisit. Independensi KPK secara kelembagaan dan pegawainya, merupakan keniscayaan. Kalau KPK ingin bekerja maksimal menjawab harapan masyarakat," ujar Febri dalam tayangan Podcast jpnn.com, yang juga disiarkan di kanal You Tube jpnn.com.

Meski demikian, pria yang sebelumnya dikenal sebagai penggiat antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengakui, dalam surat tersebut tidak secara terang-terangan menyebut KPK sudah tidak independen lagi.

Terutama sejak hadirnya pimpinan baru Firli Bahuri dan kawan-kawan, serta UU Nomor 19/2019 tentang KPK, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Memang saya tidak sampaikan dalam surat itu bahwa KPK sudah tidak independen lagi. Rasanya kurang tepat juga kalau di surat saya sampaikan seperti itu. Cuma saya sampaikan, independensi adalah keniscayaan," ucapnya.

Karena itu, kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, bicara masa depan KPK, terletak pada pegawai-pegawai yang ada.

Febri Diansyah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari KPK pada 18 September lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News