Isi Surat Pengunduran Diri Febri dari KPK, Bicara soal Independensi

"Saya bilang juga, ke teman-teman yang masih bertahan, jangan berkecil hati, bahwa harapan KPK ke depan itu di teman-teman semua. Namun, ada syarat yang harus dperjuangkan," ucapnya.
Syarat yang dimaksud, pegawai KPK harus diberi ruang dan tetap independen dalam menjalankan tugas.
Jangan sampai ada sistem yang formil dan tidak formil, membuat pegawai KPK khawatir dan tidak nyaman dalam melakukan tugas-tugas yang ada.
"Misalnya, kita sering dengar dulu di instansi lain, kalau terlalu keras ada risiko akan digeser ke tempat lain. Baik itu mutasi atau promosi," katanya.
Menurut Febri, di KPK hal itu harus dipastikan tidak terjadi. Karena kerja-kerja yang sangat sensitif.
Ia mencontohkan kerja pegawai KPK bagian penindakan, bertugas memeriksa bahkan menangkap atau melakukan upaya paksa terhadap oknum pejabat negara yang nakal.
KPK terbukti pernah menangkap dan memproses ketua DPR, menteri, pejabat eselon 1 dan orang-orang besar lainnya.
"Bisakah, aktor-aktor itu diproses kalau pegawai KPK tidak dipastikan nasibnya dan tidak diberikan independensi. Ini pertanyaan ke depan, karena situasi hukum KPK sudah berubah di UU 19/2019," katanya.
Febri Diansyah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari KPK pada 18 September lalu.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance