Isi Surat Pengunduran Diri Febri dari KPK, Bicara soal Independensi
Menurut Febri, dalam UU tentang KPK yang baru diatur, pegawai lembaga antirasuah dalam waktu paling lambat dua tahun harus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Febri menegaskan, dalam hal ini bukan soal ASN buruk atau bukan. Passlnya, ada sangat banyak ASN yang berkinerja sangat baik.
Namun, ketika ditetapkan sebagai ASN, maka pegawai KPK cenderung tidak lagi independen, sementara kerja-kerja yang dilakukan memerangi korupsi yang butuh independensi.
"KPK sebuah lembaga negara yang memerangi korupsi, sementara kita tahu akar krouspi itu persekongkolan kekuatan politik, kekuatan bisnis dan high level birokrasi, bagaimana mereka bisa bekerja, kalau tidak independen," katanya.
Menurut Febri, hal inilah yang harus segera dijawab dengan regulasi yang ada. Perlu ada jaminan pegawai KPK tetap bekerja secara kuat.
"Jadi bukan hanya soal gaji, penghasilan, tetapi yang penting bagaimana KPK tetap independen dan tetap bisa bekerja. Karena uang yang diterima itu kan uang dari rakyat," pungkas Febri. (gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Febri Diansyah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari KPK pada 18 September lalu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut