Ismail Bolong Buka-bukaan soal Konsorsium Tambang, Sebut Nama Ratu Batu Bara

Ismail Bolong Buka-bukaan soal Konsorsium Tambang, Sebut Nama Ratu Batu Bara
Ilustrasi - Hasil tambang batu bara. Foto: Antara

Seirama dengan Nasir, Ismail Bolong juga menyebut nama Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal.

Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.

"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong, anggota yang pernah dinas di Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini.

Dalam videonya itu, Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

"Bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang," ungkapnya.

Ia mengaku melakukan kegiatan pengepulan batu bara ilegal tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadi. Oleh karena itu, Ismail Bolong menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang dilakukannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," jelas dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan penambangan ilegal yang dibekingi anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kalimantan Timur sudah diproses oleh Divisi Propam Polri, yakni Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Beredar video mantan anggota Polri, Aiptu Ismail Bolong yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News