Ismeth Abdullah Diuntungkan Kesaksian Mantan Anak Buah
Rabu, 02 Juni 2010 – 01:25 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abullah.
Menanggapi pertanyaan itu, Prijanto mengakui bahwa hal itu memang tidak dibenarkan. “Tidak dibolehkan. Saya menyesal, makanya (uang) saya kembalikan ke KPK,” ujarnya.
Namun demikian soal laporan lisan ke Ismeth perihal uang Rp 1 miliar untuk Sfyanm sman, Prijanto tetap pada kesaksiannya.
Pada persidangan kemarin, kesaksian Prijanto yang berbelit dan berubah-ubah sempat membuat hakim marah. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, melontarkan amarahnya ke Prijanto. “Saudara saksi harus ingat bahwa inimenyangkut nasib orang lain (Ismeth). Jadi jangan sembarangan. Kalau lupa bilang lupa. Jangan dikarang-karang,” ujar Tjokorda
Ismeth yang dalam persidangan kemarin mengenakan batik kuning gading bermotif biru, juga beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar kesaksian Prijanto.
JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak