ISNU Sarankan KPK dan Polri Sama-Sama ke MK
Selasa, 07 Agustus 2012 – 23:49 WIB

ISNU Sarankan KPK dan Polri Sama-Sama ke MK
Namun demikian jika kasus ini belum ada solusi, berarti telah memasuki tahap sengketa antarlembaga negara. Karenanya yang bisa memutuskannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
“Jadi UU MK memungkinkan memutuskan hak dan wewenang lembaga negara lain berdasar UU yang ada. Setiap sengketa antarlembaga negara harus diselesaikan dengan merujuk pada konstitusi. Persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulator SIM ini bisa dibawa ke MK. Sehingga nantinya, keputusan MK inilah yang akan menentukan siapa yang berhak menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator itu,” imbuh BPK itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Ali Masykur Musa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan