Isran Noor: Tak Ada Negosiasi dengan Perusahaan Inggris
Kamis, 16 Mei 2013 – 05:15 WIB

Isran Noor: Tak Ada Negosiasi dengan Perusahaan Inggris
Isran pun optimis Pemerintah Indonesia akan menang. Makanya, ia menutup pintu negosiasi karena Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri sudah bertindak sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
“Saya mau perlihatkan kepada investor dunia, bahwa negara kita memiliki peraturan. Saya tidak ada maksud untuk menghalang-halagi investasi, justru saya ingin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia, jadi menegakan ini adalah jaminan, tanpa hukum tidak ada yang mau berinvestasi di Indonesia,” ucapnya.
Gugatan ini dipicu saat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut Kuasa Pertambangan (KP) 4 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kutai Timur, salah satunya adalah Grup Ridlatama karena Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mendapatkan 4 perusahaan tersebut telah melanggar berbagai peraturan di Indonesia.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran pemalsuan surat yang berdasarkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2008 , BPK mengindikasikan adanya lima Kuasa Pertambangan yang mereka temukan dilapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik.
JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor tak membuka pintu negosiasi dengan Churchill Mining Plc dan Planet Mining, dua perusahaan
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci