Istana Pelajari Keputusan Pengadilan Belanda

Istana Pelajari Keputusan Pengadilan Belanda
Istana Pelajari Keputusan Pengadilan Belanda
Presiden SBY sendiri menyambut baik hasil keputusan Pengadilan di Negeri Belanda atas peristiwa berdarah 64 tahun lalu tersebut. Dengan keputusan mengenakan sanksi ganti rugi kepada keluarga korban, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan.

"Mudah-mudahan keputusannya bisa memuaskan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat. Kita akan lihat ke depan progresnya nanti seperti apa," kata Faizasyah.

Nama desa Rawagede kini telah berubah menjadi Balongsari. Desa ini terletak di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Tragedi pembantaian Rawagede terjadi pada tanggal 9 Desember 1947, saat komandan batalyon militer Belanda, 3-9 RI, R. Boer, memerintahkan Mayor Alphons J.H. Wijnen untuk melakukan operasi ke desa Rawagede.

Batalyon ini mendapat bantuan 70 tenaga militer dari kompi para 1 KNIL, kompi zeni 12 dan satuan kavaleri. Operasi di Rawagede melibatkan 90 orang militer, yang dibagi menjadi tiga kelompok. Target utama mereka adalah untuk menangkap Kapten Lukas Kustario karena dinilai mempengaruhi banyak kepala desa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

JAKARTA - Istana menyambut baik dikabulkannya gugatan keluarga korban pembantaian Rawagede di Pengadilan Belanda. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News