Istana: Soal Eksekusi, Negara Tidak Bisa Intervensi
Rabu, 22 Juni 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan negara manapun tidak bisa mengintervensi aturan hukum negara lainnya. Pernyataan Denny Indrayana ini untuk menjawab tudingan pemerintah Indonesia absen dalam menangani perkara Ruyati, TKI yang dipancung di Saudi Arabia.
Denny menjelaskan pada kasus almarhumah Ruyati, proses hukumnya sudah berjalan. Pemerintah sudah melakukan pendampingan dan pembelaan hingga putusan dijatuhkan. Pemerintah juga sudah mengajukan permohonan maaf pada keluarga korban. Namun, pihak keluarga korban menolak untuk memberikan maaf. Maka sesuai aturan adalah dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
"Diputuskan begitu, di negara manapun tidak akan ada yang bisa intevensi. Di Singapura pernah ada WN Filipina dijatuhkan hukuman mati. Pemerintahnya pernah ingin masuk tetapi tetap dijatuhkan hukuman mati," kata Denny.
Denny juga menyebutkan ada kasus lain di Vietnam. Bahkan, terdakwa hukuman mati diberikan perlindungan advokasi oleh pemerintah Australia namun tetap tidak mengintervensi apapun dari keputusan hukum.
JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengatakan negara manapun tidak bisa mengintervensi aturan
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya