Istana: Tunggu Saja 30 Hari

Istana: Tunggu Saja 30 Hari
Presiden Joko Widodo (belakang) di Istana Negara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengisyaratkan jika Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui dalam sidang paripurna dewan beberapa waktu lalu.

Dia tidak menjawab secara pasti saat ditanya kapan Jokowi akan memutuskan meneken lembaran negara sebagai tanda pengesahan RUUU tersebut.

"Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," ucap Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3).

Memang, di UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 73 ayat 2 diatur bila RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Nah, Pramono justru mengingatkan kembali soal semangat revisi UU MD3 yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

"Semangatnya ialah seperti semangat yang di awal, agar siapa pun yang menang nanti di Pemilu 2019 akan jadi pimpinan lembaga. Baik DPR, MPR," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Kedua, tambahnya, supaya representasi dari hasil Pemilu 2014 yang tergambar di dalam RUU MD3 tersebut tergambar juga di dalam kepemimpinan di parlemen.

"Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan (seperti keinginan dewan) itu tunggu 30 hari," pungkas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum menandatangani UU MD3 yang dihasilkan DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News