Isteri Susul Suami di Penjara

Isteri Susul Suami di Penjara
Isteri Susul Suami di Penjara
PALEMBANG --    Karena ketahuan menyimpan inek dan sabu-sabu (SS), ibu rumah tangga (IRT) bernama Dewi alias Intan (25), dibekuk Tim Narkoba Polresta Palembang dipimpin Iptu Rizka Apriyanti AMd IK. Ironisnya, warga Komplek Peternakan IV, Jalan Peternakan IV, Blok B3, Kecamatan Sukarami ini, malah menyusul suaminya dipenjara Polresta Palembang.

Sebab, sebulan lalu, suaminya bernama Edi Wijaya, juga ditangkap Tim yang sama, karena memiliki ratusan butir inek dan beberapa paket SS. Dari tersangka Dewi, disita barang bukti 50 butir inek warna ponk logo S dan 3 paket atau 3 gram SS, disimpan didapurnya. Tersangka ditangkap polisi, Sabtu (26/02), sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang menonton Tv di rumahnya.

Kepada Polisi, tersangka Dewi alias Intan mengaku kalau narkoba itu bukan miliknya. ‘’Inek dan sabu itu titipan kawan laki aku berinisial Mul (DPO), balek Pakjo. Dio nitip lebih seminggu, katonyo kagek ado keluargonyo yang nak ngambek barang itu. Aku dak pulok buka, kareno dimasuknyo dalam amplop ditarok didapur. Baru tahu itu narkoba, setelah dibuka plisi,” ujarnya.

Ditambahkan tersangka Dewi, suaminya ditangkap polisi sebulan lalu, disebuah rumah di Jalan Sukabangun, dengan barang bukti sekitar 200 butir inek dan sabu-sabu. ‘’Laki aku masih ditahanan Polresta Palembang, tapi kami idak sekamar. Jadi itu bukan punyo aku, kareno Mul nitip bae. Bahkan, dio dak katek ngenjuk upah nitip itu dan aku idak pernah make narkoba,” tambah wanita yang sudah menikah enam tahun, namun belum dikaruniai anak ini.

PALEMBANG --    Karena ketahuan menyimpan inek dan sabu-sabu (SS), ibu rumah tangga (IRT) bernama Dewi alias Intan (25), dibekuk Tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News