Istimewa Bukan Berarti Sultan Kebal Hukum

Istimewa Bukan Berarti Sultan Kebal Hukum
Istimewa Bukan Berarti Sultan Kebal Hukum
JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Gubernur DIY tetap bisa diselidiki, disidik, dan dipindanakan bila memang melakukan penyimpangan.

"Kalau ditanya apakah gubernur DIY bisa diperiksa KPK atau aparat hukum lainnya, jawabannya jelas bisa," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan para pakar terkait pembahasan RUU Keistimewaan Yogya, Kamis (24/2).

Namun jadi pertanyaan, lanjutnya, apabila gubernurnya diselidiki dan kemudian dihukum karena bersalah, apakah jabatan sultan juga dicopot? Pertanyaan lainnya adalah tata cara pergantian gubernurnya, apakah harus ada sultan baru atau Paku Alam yang menjadi wakil lantas naik menjadi Gubernur.

"Yang begini ini kan belum diatur dalam UU No 3 Tahun 1950. Karena itu perlu dbahas dan disepakati bersama. Yang jelas patokannya Yogjakarta itu memiliki banyak keistimewaan dari sisi politik dan budaya, dibanding kesultanan lainnya," ungkapnya.

JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News