Istimewa Bukan Berarti Sultan Kebal Hukum
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Gubernur DIY tetap bisa diselidiki, disidik, dan dipindanakan bila memang melakukan penyimpangan. "Yang begini ini kan belum diatur dalam UU No 3 Tahun 1950. Karena itu perlu dbahas dan disepakati bersama. Yang jelas patokannya Yogjakarta itu memiliki banyak keistimewaan dari sisi politik dan budaya, dibanding kesultanan lainnya," ungkapnya.
"Kalau ditanya apakah gubernur DIY bisa diperiksa KPK atau aparat hukum lainnya, jawabannya jelas bisa," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan para pakar terkait pembahasan RUU Keistimewaan Yogya, Kamis (24/2).
Namun jadi pertanyaan, lanjutnya, apabila gubernurnya diselidiki dan kemudian dihukum karena bersalah, apakah jabatan sultan juga dicopot? Pertanyaan lainnya adalah tata cara pergantian gubernurnya, apakah harus ada sultan baru atau Paku Alam yang menjadi wakil lantas naik menjadi Gubernur.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril
BERITA TERKAIT
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar